https://salatiga.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bangunan Usaha Dikuasai Paksa Oleh Ormas, Keluarga di Mojokerto Lapor ke Polda Jatim

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02
Bangunan Usaha Dikuasai Paksa Oleh Ormas, Keluarga di Mojokerto Lapor ke Polda Jatim Rikko Sidharta, dan Fikki Sidharta saat melapor ke Polda Jawa Timur (foto dok pribadi Rikko)

TIMES SALATIGA, MOJOKERTO – Keluarga di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengalami tekanan berlapis dari kelompok yang mengklaim sebagai pemilik sah atas toko dan lahan yang mereka tempati selama lebih dari empat dekade.

Dugaan intimidasi, perusakan, hingga pengusiran paksa oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dalam rekaman video yang dimiliki korban, terlihat jelas sejumlah pria berpakaian ormas mengecat seluruh pintu toko dengan warna khas ormas tersebut, dan merusak fasilitas bangunan.

Bangunan rumah untuk usaha itu sendiri diketahui milik almarhum Gatot Indiarto Sumali yang kini diwarisi oleh anak-anaknya, yakni Nova Sidharta, Rikko Sidharta dan Fikki Sidharta.

Bangunan-Usaha-Dikuasai-Paksa-Oleh-Ormas-b.jpg

Menurut fikki Sidharta, anak bungsu dari tiga bersaudara, aksi perusakan dan intimidasi tersebut bukan kali pertama terjadi.

Ia menyebut, teror dimulai sejak 10 Januari 2024, ketika bangunan toko bahan bangunan milik keluarganya yang bernama 'UD Jati Temenan' pertama kali dicorat-coret.

Sejak saat itu, intensitas tekanan meningkat, hingga puncaknya pada bulan Ramadan 2025 kemarin, saat sekelompok orang mulai menduduki lahan secara bertahap.

“Mereka masuk dari sisi kiri toko dulu, kemudian secara perlahan menduduki seluruh area hingga ke sisi kanan, tepat di samping kantor BPN Mojokerto. Semua pintu kami dirantai, akses keluar masuk ditutup. Karyawan kami ketakutan, kami seolah-olah disekap di tempat usaha sendiri,” ungkap Fikki kepada TIMES Indonesia, Minggu (29/6/206).

Ironisnya, para pelaku hanya menunjukkan salinan fotokopi sertifikat tanah sebagai dasar tindakan mereka. Sertifikat itu, kata Fikki, mencantumkan nama orang lain tanpa ada proses lelang di KPKNL(Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) , tanpa ada roya .

"Padahal, dokumen asli sertifikat tersebut masih menjadi agunan di Bank BNI Cabang Surabaya sebagai jaminan kredit keluarga untuk usaha," ungkap Fikki

Sertifikat Hak Tanggungan Masih di Bank

Kecurigaan pun muncul. Keluarga Gatot menduga adanya permainan oknum perbankan, karena mereka merasa dihalangi saat hendak melunasi kewajiban kredit.

 “Kami ingin melunasi pinjaman kami, tetapi pihak bank dengan berbagai macam cara selalu tidak memperbolehkan untuk dilunasi padahal kami sebagai debitur sah yang tercatat di perjanjian kredit. Kami takut ini memang disengaja agar agunan kami jatuh tempo dan utang serta agunan kami bisa disalahgunakan ke pihak tertentu,” ujar Fikki.

Bangunan-Usaha-Dikuasai-Paksa-Oleh-Ormas-c.jpgTangkapan Layar Video: (foto: Istimewa)

Fikki mempertanyakan legalitas balik nama sertifikat yang terjadi tanpa sepengetahuan keluarga, padahal sertifikat hak tanggungan masih di Bank BNI.

“Bagaimana bisa sertifikat hak tanggungan yang masih dijaminkan ke bank, tiba-tiba sudah atas nama orang lain? Tanpa proses lelang dan tanpa ada roya ,terlebih lagi Proses balik nama kan harus melalui notaris, melibatkan pemilik asli, dan tentu saja ada prosedur hukum,” tegasnya.

Menurut Fikki, pengosongan bangunan dan pengambilalihan secara paksa semestinya dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan oleh ormas yang mengklaim memiliki kuasa eksekusi. 

"Tindakan ini sebagai bentuk 'main hakim sendiri' yang mengabaikan hukum dan hak warga. Kemudian masih ada barang milik kami didalam bangunan yang saat ini dikuasai ormas tersebut," Sesalnya.

Laporan Mandek di Polres Mojokerto, Diteruskan ke Polda Jatim

Ahli Waris Keluarga Almarhum Indiarto Sumali yakni ketiga anaknya Nova Sidharta, Rikko Sidharta, dan Fikki Sidharta mengaku telah melaporkan kasus ormas yang menduduki bangunan milik keluarga tersebut ke Polres Mojokerto sejak awal 2024.

Namun hingga pertengahan 2025, belum ada tindak lanjut berarti dari pihak kepolisian Resort Mojokerto.  

"Karena belum ada proses tindak lanjut, kami hendak membuat laporan baru pada tahun ini (2025), tapi petugas menolak dengan alasan laporan lama masih dalam proses di Polres Mojokerto," ujar Fikki.

"Padahal laporan itu belum pernah ditindaklanjuti, bahkan belum ada BAP sama sekali. Karena itulah kami memutuskan melapor ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Harapan kami hanya satu: mendapatkan keadilan,” sambungnya.

Sementara itu, Rikko Sidharta anak kedua dari Almarhum Gatot menambahkan jika keluarga tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak mereka atas usaha yang telah dirintis sejak puluhan tahun lalu.

“Kami hanya ingin berusaha dengan tenang, di tempat yang sudah menjadi milik keluarga kami lebih dari 40 tahun. Kami tidak takut, tapi kami ingin negara hadir untuk melindungi rakyat kecil seperti kami dari praktik sewenang-wenang,” tegasnya.

"Terlebih lagi ada potensi kerugian negara besar-besaran yang ditutupi dari dugaan permainan oknum bank, notaris, oknum BPN, oknum swasta, hingga oknum ormas. Keluarga akan kooperatif untuk mengungkap kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat ini," imbuh Rikko  

Keluarga ahliwaris juga akan meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sebab atas segala intimidasi tersebut, keluarga merasa terancam.

"Kami akan meminta perlindungan ke LPSK, karena keluarga kami terancam. Harapan kami, semoga laporan kami ke Polda Jawa Timur mendapat tanggapan, agar kasus ini terang benderang," pungkas Rikko. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Salatiga just now

Welcome to TIMES Salatiga

TIMES Salatiga is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.